Kunci Penyediaan Benih Tetua Dimungkinkan dengan Kerja Sama
Bogor (12/7) – Diskusi dalam rangka penyediaan benih tetua untuk menunjang tugas Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) pada layanan pengelolaan hasil standar pagi ini dilaksanakan secara hybrid. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Biro Umum dan Pengadaan, Kementerian Pertanian. Dalam paparan yang terkait dengan pola pelaksanaan kerja sama swakelola sesuai Peraturan LKPP No. 18 tahun 2018 disampaikan mengenai ketentuan Swakelola yang terdiri dari beberapa tipe. Namun demikian, secara spesifik ketentuan kerja sama swakelola tersebut tidak sesuai dengan kriteria dan kendala yang dihadapi BSIP. Kondisi dimana pendanaan tidak ada di K/L dan pelaksana tidak bisa dilepas kepada organisasi Masyarakat (Tipe 3) dan juga dilepas kepada Kelompok Masyarakat (Tipe 4) tidak tepat. Hal ini disampaikan bahwa benih tetua (parent seed) untuk istilah di padi dan jagung hibrida ini sangat spesifik dan tidak dapat dilepas kepada Masyarakat atau kelompok masyarakat terutama untuk menjaga keberlanjutan ketersediaannya, ungkap Nuning, Kepala BISIP.
Dari Permentan 36/2023 bahkan jika dicermati untuk mekanisme kerja sama (Pasal 2 ayat 2) huruf e) spesifik untuk perolehan dari hasil pertanian (PPHP) Pasal 2 ayat 4) dimungkinkan dalam posisi bahwa PPHP yang dihasilkan adalah eksklusif dari Satker Pasal 8 ayat 2), dan apakah pola kerja sama ini dimungkinkan diatur dalam Juklak tersendiri, karena hanya spesifik untuk Satker pemilik ATB atau varietas-varietas yang dilisensikan, tambah Nuning.
Dari diskusi ini, setidaknya telah dilakukan upaya pemahaman akan pentingnya mendorong penggunaan kembali PNBP royalti kepada Satker yang mengampu pelaksanaan tugas penyediaan benuh tetua, sebagaimana masih dimiliki UPBS (Unit Pengelola Benih Sumber). Karena sesuai dengan FGD yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024 lalu, dari Dit. PNBP sudah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan pengusulan revisinya.
Berikutnya mengenai ha-hal yang masih menjadi PR bagi BISIP mengenai penetapan ATB sebagaimana pernah dibahas tahun 2021 untuk usulan pembaruan Permentan Aset Tak Berwujud (ATB), diskusi terpisah dengan Dit. PNBP yang akan dimotori oleh Biro KBMN guna mengusulkan revisi surat ijin penggunaann PNBP S-22/MK.02/2024 tanggal 31 Januari 2024, sehingga penggunaan Kembali untuk Satker dimungkinkan.
Masukan dari Satker terutama untuk kendala penyediaan benih tetua sebagaimana tidak adanya alokasi APBN dari Satker mengkonfirmasi apabila dilakukan dengan kerja sama melalui Koperasi, seperti halnya BPSI Serealia, BPSI Tanaman Sayuran, tentunya dengan pelaksanaan pre order terlebih dahulu. Hal ini diantisipasi terkait dengan terlambatnya penyediaan benih, apabila menunggu pembahasan buka blokir dan juga kendala musim, ungkap Amin Nur Kepala BPSI Serealia.